MAKALAH ALIRAN KEPERCAYAAN DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
MAKALAH
ALIRAN KEPERCAYAAN DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
Disusun Oleh :
Nadiva Salsabila Rahmawati ( 21801051160 )
Siti Mei Liana Rokhimatin ( 21801051103 )
Moh. Nadhif Mauluddin ( 21801051146 )
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS ISLAM MALANG
2019
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Pancasila mengenai “Aliran kepercayaan dalam perspektif Pancasila” ini.
Adapun makalah Pancasila tentang “Aliran kepercayaan dalam perspektif Pancasila” ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini. Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun bahasanya maupun segi lainnya.
Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah Pancasila ini. Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari makalah Pancasila ini kita dapat mengambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan inpirasi terhadap pembaca.
Malang,4 Juli 2019
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan 1
BAB II 2
PEMBAHASAN 2
Pengertian aliran kepercayaan 2
Dasar Hukum Aliran Kepercayaan 2
Hubungan Pancasila dengan Aliran Kepercayaan 4
Aliran Kepercayaan Yang Diakui di Indonesia 4
BAB III 5
KESIMPULAN 5
DAFTAR ISI 6
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki fungsi sebagai pegangan atau acuan untuk bersikap dan bertingkah laku atau bagi pemerintah, Pancasila merupakan acuan fundamental dalam perumusan berbagai kebijakan. Karena, secara kultur dasar pemikiran, Pancasila merupakan sporadis dan fragmentaris dari berbagai suku, agama, ras, dan antar budaya yang hidup di Indonesia.
Selanjutnya nilai kultur dasar tersebut oleh para pendiri bangsa dikembangkan dan secara yuridis disahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI 1945). Kemajemukan yang melatarbelakangi berdirinya negara Indonesia merupakan kekayaan yang harus diperlihara sebagai alat persatuan berbangsa dan bernegara. Dalam konsep negara modern, merupakan suatu ihwal bagi negara untuk bertanggung jawab melindungi dan memelihara setiap unsur-unsur pembentuk kemajemukan, termasuk didalamnya kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan sebagai embrio Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat fundamental. Secara garis besar, aturan tentang HAM di atur dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 UUD NKRI 1945.
Dalam kacamata dasar, dengan sikap negara yang mengakomodir khusus aturan HAM di dalam aturan fundamental negara, bahwa negara ini mempunyai i’tikad baik untuk melindungi dan memelihara kemajemukan, terutama dalam mengcover nilai-nilai HAM dalam beribadah, beragama, dan berkeyakinan. Dalam Pasal 28E UUD NKRI 1945 berbunyi 2 “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya” dan dalam Pasal 29 ayat (2) UUD NKRI 1945 berbunyi “Negara Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah arti aliran kepercayaan dalam perspektif Pancasila?
2. Apakah hubungan aliran kepercayaan dengan Pancasila?
3. Apa saja aliran kepercayaan yang diakui di Indonesia?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah penelitian di atas, maka tujuan dibuat makalah ini adalah:
a) Untuk mengetahui pemahaman aliran kepercayaan dalam perspektif Pancasila.
b) Untuk mengetahui dan memahami hubungan aliran kepercayaan dengan Pancasila.
c) Untuk memahami macam-macam aliran yang diakui di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian aliran kepercayaanMenurut Prof. Kamil Kartapradja dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Syarif Hidayatullah Jakarta, bahwa aliran kepercayaan adalah keyakinan dan kepercayaan rakyat Indonesia di luar agama, dan tidak termasuk ke dalam salah satu agama. Aliran kepercayaan itu ada dua macam:
1. Kepercayaan yang sifatnya tradisional dan animistis, tanpa filosofi dan tidak ada pelajaran mistiknya, seperti kepercayaan orang-orang Perlamin dan Pelebegu di Tapanuli.
2. Golongan kepercayaan yang ajarannya ada filosofinya, juga disertai mistik, golongan inilah yang disebut atau menamakan dirinya golongan kebatinan. Golongan kebatinan ini dalam perkembangannya akhirnya menamakan dirinya sebagai Golongan Kepercayaan Kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dasar Hukum Aliran Kepercayaan
Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Warga negaranya terdiri dari orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang diasahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Mengenai agama, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, negara yang penduduknya bhineka tunggal ika dan berpandangan hidup Pancasila ini mempunyai hak yang sama di dalam hukum. Dengan demikian baik umat beragama mauopun umat non agama yang percaya pada Ketuhanan Yang Maha Esa tidak ada bedanya di dalam hukum kesemuanya mempunyai hak hidup yang sama. Pancasila merupakan titik temu dari berbagai keragaman agama dan keyakinan di Indonesia. Dengan Pancasila dan UUD NKRI 1945, kebebasan beragama dan berkeyakinan terjamin penuh oleh negara. Namun, pemaknaan kebebasan tersebut bukan bebas untuk tidak memilih agama (atheis), di samping demi terciptanya ketertiban umum, pemerintah membatasi terhadap pelaksanaan kebebasan melalui peraturan perundang-undangan.
Dasar Perundangan
Di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 29 (1-2) dikatakan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Kemudian dalam penjelasan pasal 29 (1) dikatakan bahwa “ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar tersebut berarti setiap orang atau golongan aliran baik berdasarkan agama ataupun berdasarkan kepercayaan, mempunyai hak hidup di dalam Negara Republik Indonesia dan negara menjamin setiap penduduk yang melakukan ibadah (hubungan dengan Tuhan) baik menurut cara agama yang dianutnya maupun menurut cara kepercayaan yang dianutnya. Dengan berdasarkan pasal 29 (UUD) 1945 tersebut, maka pada dasarnya orang boleh menganut aliran kepercayaan apa saja, boleh menjadi pendiri dan pembawa ajaran kepercayaan, boleh menjadi dukun atau kyai apa saja, dan boleh beribadat cara bagaimana saja, di dalam Negara Republik Indonesia, sepanjang sikap tindaknya, sepak terjangnya, perilaku kegiatannya, tidak bertentangan dengan Negara Pancasila, tidak mengganggu ketertiban, dan keamanan masyarakat dan tidak berusaha melakukan kekacauan masyarakat atau melakukan pemberontakan terhadap Negara Pancasila.
Karekter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bereligius menjadi pedoman penting dalam membangun serta mempertahankan kehidupan bangsa ini. Suatu kekhususan yang memuatkan pedoman ini dikutip kedalam pancasila. Dalam hal ini mengingat pula bahwa agama-agama ini berisikan ajaran-ajaran mengenai kebenaran yang tertinggi dan mutlak tentang eksistensi manusia, serta petunjuk untuk menemukan kehidupan yang berarti di dalam dunia ini dan mencari kehidupan yang kekal. Agama dipandang sebagai suatu keyakinan dapat menjdi sistem nilai yang ada dalam kebudayaan masyarakat bersangkutan, menjadi pendorong atau penggerak, serta pengontrol dari tindakan-tindakan para anggota masyarakat bersangkutan, menjadi pendorong atau penggerak, serta pengontrol dari tindakan-tindakan para anggota masyarakat tersebut untuk tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan ajaran-ajaran agamanya. Demikian juga agama-agama akan bersentuhan dengan kebutuhan-kebutuhan intergratif yang menyangkut hal-hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia, yaitu keinginan untuk hidup beradab, bermoral, tentram dan damai. Oleh karena itu dengan adanya agama orang bisa saling mencintai satu sama lain, tetapi atas nama agama pula orang dapat saling membunuh dan saling membenci. Keberadaan agama bermakna religius ini memberikan nilai positif dan negatif. Namun suatu nilai yang dapat bernilai negatif apabila tidak adanya penghayatan nilai- nilai yang terkandung dalam agama tersebut. Begitu juga dengan penerapan sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa yang bernilai religus. Dalam hal ini dari penerapan sila ini dapat membawa nilai negatif. Terciptanya nilai yang berwarna negatif ini terwujud ketika orang tersebut salah mengartikan dan memandang sebelah mata mengenai sila ini. Dan hal serupa juga dapat terjadi apa bila sekelompok orang yang menganut suatu agama. Dimana mereka memandang adanya penyelewengan atau ketidak cocokan dalam menerapkan sila pertama ini. Dan hal ini telah menjadi nyata di dalam kehidupan saat ini. Dimana adanya pluralitas agama dalam negara ini yang harus dipandang sebagai keniscayaan yang dapat menjadi potensi integrasi, sekaligus pula potensi konflik
Hubungan Pancasila dengan Aliran Kepercayaan
Pandangan Prof. Drs. Notonagoro SH mengenai pancasila diartikan sebagai pengatur antara hubungan pribadi warga negara republik Indonesia: artinya pancasila adalah norma yang berlaku umum di dalam tata-kehidupan bangsa dan negara republik Indonesia. Dengan demikian dapat dikatakan pancasila juga merupakan nilai-nilai azasi, nilai-fundamentil dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Ini berarti pancasila adalah nilai-nilai filosofis dan berbangsa. Sebagai ajaran filasfat, tidak dapat disangkal pula realitas bahwa pancasila sesungguhnya merupakan filsafat yang religius. Sebab, dengan adanya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam hal ini pancasila mengandung azas theisme (kepercayaan kepada Tuhan).
Aliran Kepercayaan Yang Diakui di Indonesia
Berdasarkan Penjelasan Atas Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pasal 1, "Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen (Protestan), Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius)".
BAB III
KESIMPULAN
Aliran kepercayaan adalah keyakinan dan kepercayaan rakyat Indonesia di luar agama, dan tidak termasuk ke dalam salah satu agama aliran kepercayaan adalah keyakinan dan kepercayaan rakyat Indonesia di luar agama, dan tidak termasuk ke dalam salah satu agama.
Pancasila merupakan titik temu dari berbagai keragaman agama dan keyakinan di Indonesia. Dengan Pancasila dan UUD NKRI 1945, kebebasan beragama dan berkeyakinan terjamin penuh oleh negara. Namun, pemaknaan kebebasan tersebut bukan bebas untuk tidak memilih agama (atheis), di samping demi terciptanya ketertiban umum, pemerintah membatasi terhadap pelaksanaan kebebasan melalui peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Penjelasan Atas Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pasal 1, "Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen (Protestan), Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius)".
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Agama_di_Indonesia
http://fenyzami.blogspot.com/2011/12/aliran-kepercayaan.html
https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/7231/Tesis%20Moh%20Wahyudi%20- %2015912033%20MH%20UII%2034.pdf?sequence=1&isAllowed=y
http://khaifaradz.blogspot.com/2017/03/makalah-kemerdekaan-beragama-dan.html?m=1
.
Komentar
Posting Komentar